Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

36 Pasien dari Surabaya Ditinggal Begitu Saja di RS dr Soetomo, Gubernur Khofifah Minta Taati Tata Krama & Sistem Rujukan

Monday, May 18, 2020 | 14:02 WIB Last Updated 2020-05-18T07:02:50Z


SURABAYA (DutaJatim.com) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Pawaransa meminta setiap Pemerintah Daerah dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota di Jatim untuk saling menjaga dan memperhatikan dengan ketat sistem rujukan pasien ke Rumah Sakit Rujukan di tengah pandemi covid-19. 

Gubernur ingin setiap tim gugus tugas di masing-masing daerah juga menjaga tata krama dan etika di dunia kesehatan saat merujuk pasien covid-19 ke rumah sakit rujukan demi kebaikan bersama. 

"Di tengah masa sulit seperti ini, tolong tetap saling menjaga tata krama, regulasi, dan mekanisme rujukan pasien. Kalau misalnya membawa pasien, kemudian tidak dikoordinasikan lebih dulu dengan rumah sakit rujukan yang dimaksud, lalu pasien ditinggal begitu saja, tentu yang menjadi korban adalah pasien dan orang lain di tempat tersebut," tegas Gubernur Khofifah, Senin (18/5/2020), di Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Hal itu disampaikan Gubernur perempuan pertama Jawa Timur itu setelah adanya insiden pasien covid-19 yang dirujuk beramai-ramai dan tanpa adanya koordinasi ke RSUD Dr Soetomo pada Sabtu (16/5/2020) malam.


Setidaknya ada sebanyak 35 pasien dari wilayah Surabaya yang dirujuk ke RSUD Dr Soetomo, dengan tanpa melakukan koordinasi dengan rumah sakit yang bersangkutan. Seperti mengecek ketersediaan bed, dan juga pasien covid-19 yang dibawa oleh tim dari Surabaya tersebut kemudian ditinggal begitu saja tanpa ada kejelasan.

Padahal pasien yang dirujuk tersebut adalah pasien yang terinfeksi covid-19 yang jika tidak ditangani sesuai standar prosedur maka akan membayakan pasien maupun tenaga kesehatan serta siapapun yang ada di sekitarnya, 

"Setiap rumah sakit rujukan, atau lembaga manapun-lah, itu ada komandannya. Masing-masing lembaga juga ada tertib administrasinya, jadi kalau pasien dibawa ke UGD lalu ditinggal, sedangkan bed belum dikoordinasikan ada atau tidak, tentu bisa menimbulkan persepsi negatif dari pasien seolah mereka tidak ditangani secara layak," tegas Gubernur Khofifah.

Tak ingin hal tersebut terulang, Gubernur Khofifah meminta agar setiap tim gugus tugas di seluruh Jawa Timur untuk memahami tata krama yang dimaksud dengan menghormati setiap sistem yang berlaku di rumah sakit rujukan.

Terlebih hal mengenai refferal system atau sistem rujukan pasien juga diatur resmi melalui Peraturan Menteri Kesehatan No 1 Tahun 2012 tentang Sitem Rujukan Pelayanan Kesehatan. 


Selain itu  Gubernur Khofifah juga menjelaskan tentang regulasi PP No 21 Tahun 2008 terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana. 

Di PP itu, tepatnya di pasal 28, disebutkan bahwa dalam hal terjadi bencana di tingkat kabupaten kota, Kepala BPBD kabupaten kota yang terkena bencana mengerahkan SDM, peralatan, dan logistik sesuai dengan kebutuhan ke lokasi bencana.

Kemudian di ayat dua juga disebutkan dalam hal pengerahan SDM, peralatan dan logistik di kabupaten kota yang bersangkutan tidak tersedia, maka pemkab atau pemkot bisa meminta bantuan ke kabupaten kota terdekat baik dalam satu wilayah satu provinsi maupun di wilayah provinsi yang lain.

Masih di pasal yang sama, disebutkan, Pemkab atau Pemkot yang meminta bantuan ke pemda terdekat, diwajibkan menanggung biaya pengerahan dan mobilisasi SDM, peralatan dan logistik dari kabupaten kota yang lain yang mengirimkan bantuan. 


"Kalau evakuasi pasien kemudian setelah sampai di RS lalu ditinggal begitu saja, lalu bagaimana? Saya ingin mengingatkan, kita semua punya tugas dan kewajiban memberikan perlindunan terhadap nyawa dan jiwa dari warga di mana kita mendapatkan mandat. Jadi saya minta tolong kalau masing-masing tim gugus tugas di Jatim ada yang belum memahani regulasi ini atau  belum tahu aturan ini mudah mudahan sekarang sudah  membaca PP No 8 tahun 2012 ini," tegas Gubernur Khofifah. 

Tidak sampai di sana, Gubernur yang juga mantan Menteri Sosial RI ini juga melanjutkan penjelasan di ayat ke 4, Pasal 28, PP No 8 tahun 2012. 

Dalam ayat tersebut dijelaskan, jika SDM, peralatan, dan logistik di kabupaten kota terdekat tidak tersedia, pemkab atau pemkot yang terkena bencana bisa meminta support ke provinsi setempat.

"Kalau sekarang ini nggak pake minta, kita Pemprov Jatim sudah support sejak awal. Mari semuanya, kita menjaga tata krama, karena tata krama di kehidupan itu penting bagi semua. Di suasana seperti ini, tolong masing-masing kita dalam situasi yang saling menjaga, dan sama-sama mencari solusi," pungkas Gubernur Khofifah.


Sementara itu Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur yang juga Dirut RSUD Dr Soetomo Joni Wahyuhadi mengatakan pihaknya mempersilahkan setiap rumah sakit maupun Tim 112 Surabaya yang akan merujuk pasien ke RSUD Dr Soetomo untuk berkoordinasi lebih dulu melalui layanan call center, dan screening center maupun koordinasi antar direktur rumah sakit. 

Menurutnya hal tersebut sangat penting dalam menjaga kualitas layanan pada pasien. Sebab, ia menyontohkan, saat terjadi pasien rujukan yang berbondong-bondong datang dibawa ke RSUD Dr Soetomo saat itu cukup menyulitkan petugas kesehatan yang bertugas. Apalagi pasien yang dibawa ke rumah sakit tersebut kemudian ditinggal.

"Dalam keadaan seperti itu menyebabkan petugas kerepotan dalam menempatkan pasien dimana supaya tidak menular ke yang lain," kata Joni. (gas)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update