Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Halal Bi Halal Online Keluarga Madura, Mahfud MD: Larangan Komunisme Final!

Saturday, June 13, 2020 | 22:25 WIB Last Updated 2020-06-13T15:25:00Z

JAKARTA (DutaJatim.com) — Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam RI), Prof. Dr. H. Moh. Mahfud MD, SH, hadir dalam acara Halal bi Halal Spesial Keluarga Madura Lintas Provinsi Lintas Negara Online, Sabtu (13/6/2020). Acara itu diselenggarakan oleh Komunitas Warga Madura Bogor bekerjasama dengan Yayasan Gasisma Cendekia Madura dan Keluarga Mahasiswa Madura IPB.

Selain Mahfud MD, hadir pula dalam webinar dan Halal bi Halal itu tokoh-tokoh Madura seperti Prof. Didik J Rachbini (Indef), Prof. Khairil Anwar Notodipuro (IPB), Prof. Arif Satria (IPB), Prof Amien Rifai, para ulama dan Bupati se Madura serta tokoh-tokoh Madura dari lintas negara. 

Dalam kesempatan itu Mahfud MD bicara soal Pancasila hingga NKRI. Pembicaraan Mahfud menarik karena berbarengan dengan heboh RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang diinisiasi oleh DPR RI. RUU ini dicurigai ada kepentingan terselubung orang-orang yang bersimpati kepada PKI.

Untuk itu Mahfud MD pun mengajak warga Madura mempertahankan komitmennya terhadap NKRI yang berdasar Pancasila.

Pancasila yang digagas dan diusulkan oleh Ir Soekarno (Bung Karno) pada tanggal 1 Juni 1945 merupakan satu rangkaian dengan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 dan rumusan Pembukaan tanggal 18 Juni 1945.

Proses perumusan dipimpin langsung oleh Bung Karno sampai ada kesepakatan pendiri Bangsa pada Sidang BPUPKI tanggal 18 Agustus 1945.

Mahfud MD menegaskan hal itu karena saat ini  marak isu kebangkitan kembali komunisme di Indonesia menyusul munculnya RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang diinisiasi oleh DPR RI tersebut. Mahfud MD mengatakan bahwa sampai saat ini pemerintah belum terlibat pembicaraan dan baru menerima RUU HIP itu.

 
TAP MPR  XXV/1966 Terus Berlaku

Presiden Jokowi juga belum mengirim Supres (Surat Presiden) untuk membahasnya dalam proses legislasi. Akan tetapi, sambung Mahfud, pemerintah sudah mulai memperlajarinya secara seksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan.

“Nanti jika saat tahapan sudah sampai pada pembahasan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 dalam konsiderannya dengan payung “Mengingat: TAP MPR No. I/MPR/1966”. Di dalam TAP MPR No. I/MPR/2003 itu ditegaskan bahwa TAP MPR NO. XXV/1966 terus berlaku”, kata Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah konstitusi (MK) itu menegaskan bahwa pemerintah akan menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Tri Sila atau Eka Sila.

Bagi pemerintah Pancasila adalah lima sila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan paham. Kelima sila tersebut tidak bisa dijadikan satu atau dua atau tiga tetapi dimaknai dalam satu kesatuan yang bisa dinarasikan dengan istilah “satu tarikan napas”.

Lebih lanjut Mahfud mengatakan pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final sebab berdasarkan TAP MPR No I Tahun 2003 tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut TAP MPRS XXV tahun 1966.

Dalam acara Halal bi halal itu, Mahfud yang juga alumni Ponpes Al-Mardliyah Waru Pamekasan itu mengatakan bahwa orang Madura mempunyai jati diri yang pernah dirumuskan oleh Ulama Bassra (Badan Silaturahim Ulama se –Madura) yakni Islami, Indonesiawi, Manusiawi dan Madurawi.

Mahfud juga mengatakan bahwa orang Madura itu bersifak inklusif dan egaliter dengan etos kerja keras dan blak-blakan alias tegas . (hud)



×
Berita Terbaru Update