Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

LPSK Turun Tangan Lindungi 14 ABK yang Dijadikan Budak di Kapal China

Tuesday, June 16, 2020 | 19:24 WIB Last Updated 2020-06-16T12:24:48Z

Edwin Partogi Pasaribu

JAKARTA (DutaJatim.com) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan menyikapi banyaknya anak buah kapal warga negara Indonesi (ABK WNI) yang dijadikan budak di atas kapal China. 


LPSK telah melakukan perlindungan kepada 14 Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang mengalami perbudakan modern di Kapal Long Xing 629  yang berbendera Tiongkok. 

LPSK mendapatkan keterangan dari para ABK bahwa mereka mendapatkan perlakuan yang tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh pihak agen penyalurnya. Seluruh korban perbudakan di kapal China langsung mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

Hal itu dilakukan setelah Bareskrim menetapkan tiga orang agen pengirim ABK sebagai tersangka TPPO. Pihaknya, langsung mengabulkan dan melindungi 14 ABK tersebut dengan layanan program Pemenuhan Hak Prosedural berupa pendampingan pada saat memberikan keterangan dalam setiap proses peradilan pidana serta fasilitasi penilaian restitusi atau ganti rugi dari pelaku. 

"Sejak awal LPSK menduga kasus ini terkait perdagangan orang,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat konferensi pers secara daring melalui akun Instagram bertajuk “Perlindungan ABK Indonesia Korban Perdagangan Orang”, Selasa (16/6/2020).

Sampai saat ini, kata Edwin, pihaknya membangun komunikasi dengan Bareskrim Polri, serta Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Dia juga mengaku terlibat dalam proses penjemputan para ABK ini di Bandara Soekarno-Hatta serta melakukan pendalaman informasi kepada 14 korban ABK tersebut di tempat penampungan milik Kementerian Sosial (Kemensos) di Jakarta. 

Dari para korban diperoleh keterangan mereka awalnya dijanjikan sebagai ABK kapal penangkapan ikan di Korea Selatan. Selain itu mendapatkan gaji dan bonus sesuai perjanjian kerja dan dipekerjakan secara legal. Namun, ternyata gaji dan bonus yang mereka terima tidak sesuai dengan yang dijanjikan. 

Bukan hanya itu, mereka juga  mendapatkan perlakuan buruk dalam bekerja, kerja overtime, fasilitas medis yang buruk. Bahkan konsumsi makanan dan minuman tidak layak.

 "Perlakuan yang mereka dapat berbeda dengan ABK lainnya di kapal tersebut," ujarnya.

Edwin menjelaskan, 14 ABK itu di antaranya berasal dari Bekasi (Jawa Barat), Brebes (Jawa Tengah), Tegal (Jawa Tengah) Bintan dan Natuna (Kepulauan Riau), Minahasa (Sulawesi Utara), Barru (Sulawesi Selatan), Halmahera (Maluku Utara) dan Masohi (Maluku Tengah).

Dari jumlah itu, kata dia, 12 di antaranya lulusan SMA atau sederajat, satu lulusan SMP dan satu lulusan SD. Usia mereka berkisar 20 sampai 22 tahun, tiga lainnya masing-masing berusia 28, 30 dan 35 tahun. Mereka rata-rata dijanjikan gaji sebesar 300 US Dollar perbulan dan hanya 2 ABK yang dijanjikan gaji lebih tinggi yaitu sebesar 400 dan 450 US Dollar perbulan. 

“14 ABK ini sebelumnya adalah satu rombongan dari 22 ABK WNI yang bersama-sama menjadi ABK Kapal Long Xing 629 pada awalnya. Namun, dua ABK dipindahkan ke kapal Long Xing 630 dan satu ABK meninggal di Kapal Long Xing 629. Setelah itu, 19 ABK meminta untuk dipulangkan, kemudian dipindahkan ke  Kapal Longxing 802 yang menuju ke Samoa,” katanya.

Namun, dalam  perjalanan  satu ABK meninggal, lalu 16 ABK dipindahkan ke Kapal Tian Yu 82 yang menuju Busan. Sedangkan dua ABK tetap melanjutkan perjalan menuju Samoa. 


Dalam perjalanan menuju ke Busan satu ABK meninggal dunia karena sakit. Akhirnya, 15 ABK sampai di Busan dan menjalani karantina kesehatan. Saat dalam karantina itu satu ABK meninggal lagi karena sakit.

Menurutnya, kasus ABK Kapal Longxing 629 ini menambah daftar korban TPPO yang mendapatkan perlindungan LPSK. "Dalam rentang waktu Januari sampai 8 Juni 2020. Sebanyak 45 orang terlindung LPSK korban TPPO yang berprofesi sebagai pekerja hiburan, buruh migran dan pekerja seks komersial, 28 orang diantaranya berprofesi sebagai ABK,” kata dia. (rpk)


×
Berita Terbaru Update