Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Saiful Ilah Dituntut 4 Tahun Penjara

Monday, September 14, 2020 | 19:30 WIB Last Updated 2020-09-14T12:30:00Z


SURABAYA (DutaJatim.com) - Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah menjalani persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Senin 14 September 2020. Saiful dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena mantan Ketua DPC PKB Sidoarjo itu dianggap terbukti menerima suap Rp550 juta dari dua kontraktor, Ibnu Gopur dan Totok Sumedi.


Terdakwa Saiful Ilah menerima uang suap dari kedua kontraktor itu karena telah membantu mendapatkan paket proyek pembangunan infrastruktur di Sidoarjo di 2019. Saiful Ilah juga dituntut denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.


"Terdakwa terbukti melanggar pasal 11 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP sesuai dakwaaan kedua. Menuntut terdakwa Saiful Ilah dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta," ujar JPU Arif Suhermanto, Senin (14/9/2020).


Dalam surat tuntutan jaksa juga disebutkan, selain ke Saiful Ilah, uang suap tersebut juga diberikan ke terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah. Mereka adalah Kadis PUBM Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PUBM Sidoarjo, Judi Tetrahastoto dan Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sidoarjo, Sanadjihitu Sangadji. (sdn)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update