Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Asmara Segi Empat Berujung Maut

Saturday, October 10, 2020 | 20:44 WIB Last Updated 2020-10-10T13:55:00Z

 

Polisi saat menunjukkan tersangka dan barang bukti.


BEKASI (DutaJatim.com) - Lagi-lagi kisah asmara terlarang berujung maut. Kali ini disebut-sebut tragedi cinta segi empat yang berujung kasus pembunuhan berencana terhadap pria berinisial SB di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 


Menurut Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan, tiga tersangka  ditangkap dalam kasus pembunuhan ini. Mereka adalah pria NS (36) dan DW (23) serta seorang wanita inisial DY (25).


Awalnya, seorang perempuan berinisial DY (25) yang telah bersuami melakukan perselingkuhan dengan dua pria lain yaitu SB dan NS. Korban SB saat itu sempat mengunggah bukti perselingkuhan yang dilakukan DY dan NS. Karena itu tersangka NS dan DY sakit hati atas ulah SB yang meng-upload chatting-an perselingkuhannya di medsos. 


"Untuk itu korban sempat meminta uang untuk menghapus chatting-an perselingkuhan tersebut," kata Hendra dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/10/2020).


Saat itu korban meminta bayaran Rp 3,5 juta. Bila tidak, percakapan tersebut akan dibocorkan kepada suami DY. Tapi DY yang ketakutan hanya mampu membayar Rp500 ribu. Tersangka DY pun mendendam dan melaporkan kepada NS untuk merencanakan pembunuhan tersebut. 


Keduanya beserta tersangka DW kemudian bertemu di Perum Grand Vista Serang Baru. Tiga orang itu lalu menyusun rencana pembunuhan kepada SB. Tersangka NS menyusun peran masing-masing pelaku dalam pembunuhan berencana tersebut.


Menurut Hendra, tersangka NS dan tersangka E--yang hingga sekarang masih buron--menjadi eksekutor pembunuhan. Sedangkan tersangka DY berperan menjemput korban dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor.


Pembunuhan tersebut terjadi pada 12 Juni 2020 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Tersangka NS dan E membacok serta menusuk korban dengan menggunakan kapak dan pisau kecil.


"Tersangka NS membacokkan senjata tajam jenis kapak ke arah kepala korban, tapi mengenai telapak tangan dan pipi korban. Tersangka E menusuk ke arah dada korban dengan menggunakan pisau kecil dan mengenai ulu hati korban," terang Hendra.


Korban kemudian sempat dibawa ke rumah sakit, tapi nyawanya tidak terselamatkan. Jenazah korban ditemukan tergeletak bersimbah darah di sebuah ruko di Desa Suka Sejati, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, beberapa bulan lalu. Sebelumnya korban diduga tewas karena dibegal, namun setelah ditelusuri ternyata dia dibunuh secara sadis karena cinta segi empat tersebut.


Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. (det/wis)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update