Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

63 Jamaah Umrah Gagal ke Tanah Suci: Travel Bersama Himpuh Melapor ke Polda Jatim

Thursday, September 29, 2022 | 17:43 WIB Last Updated 2022-09-29T10:43:30Z

 

M.Sufyan Arif saat mendampingi jamaah Umrah yang gagal ke Tanah Suci di Bandara Juanda.

SURABAYA (DutaJatim.com) -  Sebanyak 94 jamaah umrah asal Jawa Timur (Jatim) gagal berangkat ke Tanah Suci via Bandara Juanda, Surabaya, pada Senin (26/9/2022). Namun kemudian sebanyak 31 jamaah asal Probolinggo, Jember, Bondowoso, dan Situbondo itu dikabarkan berangkat secara domestik dengan rute Surabaya-Jakarta-Kuala Lumpur dan Jeddah. Sementara 63 jamaah lain  hingga Rabu (28/9/2022) belum dipastikan kapan mereka bisa terbang ke Tanah Suci.

 

Kegagalan mereka berangkat beribadah umrah disebut-sebut karena keteledoran petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I  Surabaya di Juanda yang mestinya memvalidasi dokumen Internasional Certificate Vaccination (ICV) di bandara. ICV ini biasa disebut buku kuning.


Saat dikonfirmasi, Ketua Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia   (DPD AMPHURI) Jawa Timur, Muhammad Sufyan Arif, kepada DutaJatim.com dan Global News, Rabu (28/9/2022), membenarkan 63 jamaah umrah yang gagal berangkat itu murni disebabkan karena kelalaian petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya. 


"Saat kasus kemarin, pihak KKP beralasan kekurangan personel, mereka stand by-nya di kantor. Tapi mereka ditelepon juga tidak muncul. Alasan mereka, pihak airlines dan PPIU (penyelenggara perjalanan ibadah umrah) tidak melapor," katanya. 


Dia mengatakan, atas kasus itu pihak travel umrah bersama Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) akhirnya menempuh jalur hukum. Himpuh membentuk Tim Kuasa Hukum untuk mendampingi pihak travel melaporkan kasus ini ke Polda Jatim. Laporan Polisi tersebut sudah masuk dengan nomor TBL/B/94.02/IX/2022/SPKT tertanggal 26 September 2022 yang dibuat di Polda Jawa Timur. "Benar, sudah ke Polda," katanya sambil menunjukkan foto petugas yang melaporkan kasus itu ke Polda Jatim.


Selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan kepada para pihak terkait, agar kasus ini menjadi terang dan segera ditentukan siapa yang bertanggung jawab atas gagalnya 94 orang jamaah asal Jawa Timur tersebut ke Tanah Suci. Himpuh sendiri berharap agar kasus gagalnya jamaah umrah berangkat ke Tanah Suci ini menjadi yang terakhir sebab sangat merugikan masyarakat yang hendak beribadah di Tanah Suci. Berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan oleh Himpuh, sejumlah instansi yang terkait dalam keberangkatan jamaah umrah tersebut terkesan saling lempar tanggung jawab. 

Dari KKP Surabaya menyatakan tidak menerima pemberitahuan adanya penumpang dengan tujuan umrah di QZZ-323. Namun di sisi lain, pihak maskapai Air Asia  menyatakan sudah menjadi prosedur bagi setiap airlines untuk melaporkan keberangkatan satu hari sebelumnya dalam bentuk tertulis kepada tiga pihak, yaitu Quarantine (KKP), Immigrasi dan Custom (Kepabeanan). Mengingat QZ-323 adalah penerbangan reguler, maka Air Asia tidak memiliki data tentang tujuan dari masing-masing penumpangnya, apakah akan pelesir, umrah atau kepentingan lainnya. 


"Namun yang jelas, para petugas di tiga instansi itu, ya harus tetap ada di tempat saat masyarakat membutuhkan validasi. Kasus ini sangat disayangkan di tengah kasus kelangkaan vaksin Meningitis dan buku kuning yang meresahkan. Karena itu jalur hukum sangat penting untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas masalah-masalah seperti ini. Sebab, yang membutuhkan layanan mereka bukan hanya jamaah umrah, tapi juga yang lain," kata salah seorang pengelola biro umrah di Surabaya  kepada DutaJatim.com dan Global News, Rabu kemarin.


Sufyan Arif mengatakan, penerbangan internasional membutuhkan screening dan verifikasi kesehatan penumpang pesawat, namun ternyata saat itu petugas KKP tidak ada di bandara. Padahal, tanpa ada verifikasi kesehatan dari KKP, pihak imigrasi di Bandara Juanda tidak mengizinkan jamaah umrah untuk terbang ke Arab Saudi. Termasuk 63 jamaah umrah tersebut. 


"Vaksin Meningitis sudah semua, punya paspor, tiket sudah jelas ada, vaksin Covid-19 booster, termasuk visa umrahnya. Semua lengkap. Tapi gara-gara kelalaian KKP mereka tidak bisa berangkat," kata Sufyan. "Karena tidak ada validasi dari KKP, maka pihak imigrasi tidak mengizinkan terbang. Imigrasi juga tidak mau disalahkan bila terjadi apa-apa jika mereka terbang," imbuhnya. 


Dia menambahkan, hingga saat ini belum ada kejelasan kapan 63 calon peserta umrah itu bisa berangkat ke Makkah. Dia pun berharap,  keberangkatan mereka bisa dijadwalkan ulang. 


"Balum tahu saya. Infonya sih mudah-mudahan bisa di-reschedule penerbangannya. Tapi masalah berikutnya, hotel yang sudah dipesan di Arab Saudi mudah-mudahan juga bisa direschedule. Kan gitu, kalau tidak, dampaknya berkepanjangan. Karena itu, seharusnya pihak KKP memberikan diskresi atau keringan terhadap apa yang menjadi kendala vaksinasi meningitis saat ini,  apalagi di Arab Saudi buku vaksinasi atau ICV ini sudah tidak pernah diperiksa saat jamaah datang di sana," katanya. 

Namun Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya, dr Slamet Mulsiswanto, membantah informasi tentang petugas validasi dokumen ICV tak ada di bandara. Ia menyebutkan, pihak travel umrah diduga tak berkoordinasi dengan pihak maskapai. 


"Dikhawatirkan biro jasa umrah tidak memberitahukan ke pihak maskapai. Sehingga kami tidak mendapat kabar dari maskapai," kata dia seperti dikutip kompas.com. "Selama ini kami selalu berkoordinasi dengan pihak maskapai. Kami siap selama 24 jam bila ada pemberitahuan dari maskapai," katanya. (kcm/gas)



No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update