SAMPANG (DutaJatim.com) - Aksi solidaritas menuntut keadilan bagi korban kekerasan terhadap guru tugas di lingkungan pesantren digelar di depan Pengadilan Negeri (PN), Kabupaten Sampang, pada Kamis (21/05/2026).
Aksi tersebut diikuti ratusan massa yang menilai tuntutan awal hukuman lima tahun terhadap pelaku belum memenuhi rasa keadilan dan mendesak Pengadilan Negeri Sampang menjatuhkan hukuman seberat-beratnya.
Koordinator lapangan aksi, Hasan Basri, menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap guru tugas tidak boleh dianggap persoalan biasa. Menurutnya, tindakan tersebut telah mencederai kehormatan pesantren, ustaz, serta para alumni yang selama ini berjuang dalam dunia pendidikan dan dakwah.
Ia juga menyampaikan bahwa aksi dilakukan sebagai panggilan moral untuk memperjuangkan perlindungan terhadap guru tugas. Ia menilai hukuman berat diperlukan agar memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan kepada masyarakat bahwa kekerasan terhadap tenaga pendidik tidak dapat dibenarkan.
“Guru tugas harus mendapat perlindungan. Jika pelaku hanya dihukum ringan, kami khawatir kejadian serupa akan terus terulang,” ujarnya.
Hasan Basri juga mengungkapkan bahwa kondisi para guru tugas yang selama ini mengabdi dengan keterbatasan.
"Beberapa di antaranya hanya menerima upah sekitar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu, bahkan ada yang tidak memperoleh gaji dari pondok tempat mereka bertugas," ungkapnya.
Selain itu, massa aksi mengaku menerima berbagai laporan terkait intimidasi, ancaman, hingga kekerasan fisik terhadap guru tugas di sejumlah tempat. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan trauma bagi wali santri dan orang tua sehingga ragu mengirim anaknya untuk bertugas di pesantren.
Dalam aksinya, massa menegaskan bahwa gerakan tersebut bukan untuk memperbesar persoalan ke tingkat internasional, melainkan murni menuntut keadilan bagi korban serta perlindungan terhadap guru tugas di lingkungan pesantren.
Massa berharap pengadilan memberikan hukuman maksimal kepada pelaku agar menjadi pelajaran bagi pihak lain serta menjaga keberlangsungan pendidikan dan perjuangan dakwah di pesantren.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Guntur Pambudi Wijaya, menemui langsung para demonstran di depan kantor pengadilan. Ia menyatakan aspirasi massa akan diteruskan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
"Kami akan menyampaikan aspirasi ini langsung kepada majelis hakim yang menangani perkara ini," pungkasnya. (Sof)

No comments:
Post a Comment