Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bolehkah KTP Sementara untuk Daftar CPNS?

Monday, November 4, 2019 | 11:30 WIB Last Updated 2019-11-04T04:31:50Z


JAKARTA (DutaJatim.com) - Pembukaan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 segera dimulai. Pemerintah mengumumkan pendaftaran dimulai pada Senin 11 November 2019 atau sehari setelah peringatan Hari Pahlawan.

Saat ini sejumlah calon pelamar sudah bersiap-siap untuk mendaftar dengan menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan mendaftar secara online. Salah satunya Kartu Tanda Penduduk atau KTP, tapi sejumlah calon pelamar menghadapi masalah KTP-nya masih berstatus sementara dan Suket KTP. Untuk itu mereka tidak perlu khawatir. Sebab Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kemudahan dalam seleksi CPNS tersebut.

Penggunaan Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KTP sementara, penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL), persoalan akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi, Ijazah hilang, Surat Tanda Registrasi (STR) masih dalam tahap proses atau sedang diperpanjang, hingga penggunaan ijazah bagi lulusan luar negeri, paling banyak ditanyakan dalam proses pendaftaran CPNS. Mereka menanyakan ke BKN sebab khawatir tidak berlaku. Namun kini mereka merasa lega setelah mendapat jawaban dari BKN. 

“Calon pelamar yang belum mendapatkan KTP Asli, diperbolehkan melampirkan KTP sementara atau yang sering disebut Surat Keterangan (Suket)," kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana. Informasi selengkapnya bisa dilihat DI SINI.



Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerima sekitar 50 pertanyaan per 1 November 2019 sejak diumumkannya seleksi penerimaan CPNS 2019 pada akhir bulan Oktober 2019.  Pertanyaan tersebut paling banyak mengenai penggunaan Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KTP sementara, penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL), persoalan akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi, Ijazah hilang, Surat Tanda Registrasi (STR) masih dalam tahap proses atau sedang diperpanjang, hingga penggunaan ijazah bagi lulusan luar negeri. 


Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, menambahkan, sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan tenaga kesehatan wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar dan masih berlaku pada saat pendaftaran. Hal itu dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.


Namun, kata dia, persyaratan STR tersebut ada pengecualian untuk beberapa kualifikasi pendidikan, seperti pendidikan S-1/D-IV Biologi/Profesi Dokter Hewan untuk jabatan Entomolog Kesehatan Ahli, D-III Entomologi/Biologi/Kesehatan Hewan pada jabatan Entomolog Kesehatan Terampil, S-1 Biologi/Kimia/Teknik Kimia pada jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli, dan S-1 Teknik Lingkungan pada jabatan Sanitarian Ahli.

Sedang calon pelamar formasi umum, kata Ridwan, merupakan lulusan SMA/Sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama. Begitu pula lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, di mana baik Perguruan Tinggi dan Program Studinya terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.(hud/okz)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update