Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Nasrudin Joha Ditangkap? Ini Klarifikasi Ketua LBH Pelita Umat

Monday, January 13, 2020 | 08:23 WIB Last Updated 2020-01-13T01:23:07Z


SURABAYA (DutaJatim.com) – Kabar Nasruddin Joha (Nasjo) ditangkap masih jadi pembicaraan masyarakat hingga Senin 13 Januari 2020 hari ini. Padahal, kabar itu sudah berembus sejak Jumat 10 Januari 2020 lalu saat malam hari itu Nasjo dikabarkan diringkus aparat Cyber Patrol Mabes Polri atas tuduhan hate speech (ujaran kebencian). Kabar yang beredar, nama Nasjo adalah Ahmad Khozinuddin, SH., asli Magelang, Jawa Tengah. Informasi yang beredar, Nasjo ditangkap bersamaan dengan ditangkapnya aktivis LBH Pelita Umat.

Tidak banyak media yang memberitakan sebab polisi belum merilis penangkatan sosok misterius yang tulisannya di blog sering kali pedas dan banyak dishare sejumlah kalangan di media sosial tersebut. Polisi dikabarkan akan mengumumkan penangkapan Nasjo dalam pekan ini.

Namun kemudian pada Minggu (12/1/2020) kemarin beredar klarifikasi atas nama Ahmad Khozinudin, SH, Ketua LBH Pelita Umat, bertajuk ‘KLARIFIKASI STATUS HUKUM KETUA LBH PELITA UMAT’.  

“Saya bertanggung jawab penuh atas semua postingan yang saya copy dari artikel Nasrudin Joha.  Meski tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Nasrudin Joha tapi penulis yakin sosok Nasrudin Joha adalah seorang intelektual produktif yang menghasilkan banyak karya tulisan berbobot,” tulis klarifikasi atas nama Ahmad Khozinuddn SH itu dalam point ke-5.

Benarkah yang disebut Nasjo adalah Ahmad Khozinudin, SH, Ketua LBH Pelita Umat? Hingga sekarang belum ada kabar pasti sampai polisi memberikan pengumuman atas kasus ini. Namun demikian, Ahmad Khozinuddin membenarkan dirinya telah ditangkap polisi. 

Berikut naskah lengkap KLARIFIKASI STATUS HUKUM KETUA LBH PELITA UMAT’ yang ditulis atas nama Ahmad Khozinudin, SH. 

‘KLARIFIKASI STATUS HUKUM KETUA LBH PELITA UMAT’ 

Oleh : Ahmad Khozinudin, SH, Ketua LBH Pelita Umat.


Sehubungan dengan beredarnya kabar simpang siur dan bahkan cenderung menjadi fitnah terkait proses hukum yang saya alami, saya perlu menyampaikan klarifikasi atas hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa benar saya ditangkap pada Jum’at dini hari (10/01) sekira pukul 02.30 oleh Tim Penyidik dari Direktorat Cyber Crime Mabes Polri, dengan status Tersangka atas tudingan menebar hoax dan melawan penguasa, berdasarkan ketentuan pasal 14 ayat (2) dan 15, UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana dan/atau pasal 207 KUHP.


2. Bahwa saya ditangkap dalam keadaan telah berstatus Tersangka tanpa proses pemeriksaan awal dan baru diperiksa dan diambil keterangan setelah dibawa ke Mabes Polri. Hal mana telah saya sampaikan komplain kepada penyidik namun tidak mendapatkan penjelasan yang memuaskan.


3. Bahwa ihwal yang menjadi dalih penangkapan saya adalah karena unggahan 5 (lima)  buah artikel dari penulis Nasrudin Joha dilaman facebook milik saya. Artikel itu adalah kritik terhadap sejumlah kebijakan rezim Jokowi terkait isu Jiwasraya, Pancasila dan Khilafah.


4. Bahwa saya telah diambil keterangan dan menegaskan pada dokumen Berita Acara Pemeriksaan, bahwa saya bukan,  tidak kenal,  tidak tahu,  dan tidak pernah berjumpa dengan sosok Penulis Nasrudin Joha. Saya suka mengcopy dan memposting ulang tulisan Nasrudin Joha yang terkenal viral disosial media karena kritis,  mencerahkan, memberi alternatif perspektif, ide,  wacana baik terkait isu hukum,  politik,  ekonomi, sosial, agama bahkan tema-tema seputar cinta.


5. Bahwa saya bertanggung jawab penuh atas semua postingan yang saya copy dari artikel Nasrudin Joha.  Meski tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Nasrudin Joha tapi penulis yakin sosok Nasrudin Joha adalah seorang intelektual produktif yang menghasilkan banyak karya tulisan berbobot.


6. Bahwa saya sangat keberatan sekaligus menyayangkan narasi baik tulisan maupun meme di sosial media yang mengait-ngaitkan saya dengan sosok Nasrudin Joha.  Tindakan demikian adalah tidak sesuai dengan hukum dan tidak sejalan dengan proses hukum yang saya alami.


7. Bahwa saya menduga proses hukum yang dipaksakan kepada saya adalah karena sikap dan posisi saya yang kritis terhadap rezim Jokowi.  Selain aktif melakukan pendampingan pada sejumlah aktivis dan ulama akibat korban kriminalisasi rezim,  saya juga konsens mengkritik kebijakan zalim rezim Jokowi.  Terakhir,  saya juga mengkritik melalui artikel atas sikap dan kebijakan Jokowi pada kasus Jiwasraya dan isu Natuna.


8. Bahwa saya dalam kesempatan ini juga mengkritik cara dan pola penegakan hukum yang diadopsi Mabes Polri yang main tangkap saat dini hari, membuat heboh keluarga dan lingkungan rumah saya, penyematan status tersangka tanpa pemeriksaan pendahuluan hingga umpatan salah satu anggota tim penyidik yang menghardik saya dengan kata ‘Bajingan’. Padahal saya adalah seorang advokat yang juga memiliki kedudukan sebagai penegak hukum berdasarkan undang undang.


9. Bahwa pasca pemeriksaan saya tidak ditahan karena ancaman pidana dibawah lima tahun dan saya langsung terbang ke Yogyakarta untuk menghadiri agenda Islamic Lawyers Forum. Sehingga saya baru bisa memberikan klarifikasi melalui tulisan ini.


10. Bahwa saya menghimbau seluruh anggota LBH Pelita Umat baik di Korwil maupun Cabang di seluruh Indonesia untuk tetap tenang dan menunggu instruksi lanjut dari DPP LBH Pelita Umat terkait hal ini. Kepada Rekan sejawat advokat,  para ulama,  para ustadz,  dan segenap kaum muslimin mohon doa dan dukungannya agar saya tetap sabar dan istiqomah menyuarakan kebenaran,  tetap teguh dalam aktivitas dakwah amar ma’ruf nahi munkar.


Terakhir saya kabarkan kondisi saya hingga saat ini Alhamdulillah dalam keadaan sehat wal afiat dan dapat menjalankan aktivitas seperti biasanya.  Demikian penjelasan dan klarifikasi disampaikan,  terima kasih. 

Yogyakarta,  12 Januari 2020. (*)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update