Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Rilis Perdana Kapolres AKBP Ruruh Wicaksono: Beber Kasus Narkoba, Curat dan Penadah

Thursday, February 27, 2020 | 11:14 WIB Last Updated 2020-02-27T04:14:34Z

TUBAN (DutaJatim.com) - Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, yang baru menjabat sebagai Kapolres  di Bumi Wali, menggelar rilis perdana keberhasilan mengungkap kasus kejahatan, di Mapolres setempat, Rabu (26/02/2020).

Di antara sukses ungkap kasus  yang menjadi perhatian awak media adalah soal peredaran narkoba yang dilakukan oleh ibu muda UF (29). Seorang perempuan ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.


Ibu satu anak itu nekat menjadi pengedar sabu, dengan tujuan untuk meringankan hukuman penjara sang suami. 

Dalam ceritanya, UF menjual motor maticnya dengan harga Rp 9,5 juta  untuk  dibuat modal membeli narkoba jenis sabu - sabu. 

Pekerjaan itu ia  lakukan kurang lebih enam bulan. Karena sejak tahun  2019 lalu suami UF ditangkap polisi dengan kasus yang sama.

 Sejak itu keberadaan suaminya mencukupi kebutuhan sehari-hari tak bisa dilakukan sebab sejak itu suaminya dipenjara. Selanjutnya UF terpaksa menjadi tulang punggung keluarga.


"Awalnya saya disuruh suami saya, untuk menjual sepeda motor, untuk membeli sabu-sabu dengan tujuan mengembangkan uang tersebut," jelas UF  di depan awak media.

Lebih lanjut ia menjelaskan, uang hasil jualan sabu - sabu rencananya guna membayar pengacara agar bisa membela suaminya dalam persidangan, agar hukumannya bisa diringankan.


"Uang dari hasil jual sabu- sabu, saya kumpulkan untuk menyewa pengacara untuk meringankan hukuman suami saya," jelasnya. 

Kisah UF sungguh memprihatinkan. Suami istri akhirnya jadi penjual narkoba untuk bertahan hidup. Padahal mereka bisa membuka usaha lain yang halal. Namun mafia narkoba telanjur menjeratnya sehingga mereka tidak bisa lepas dari jaringan kriminal tersebut. 

"Jangan sekali-kali bergaul dengan orang narkoba. Bahaya bagi semua anggota keluarga. Ini istrinya kena, pada kasus lain anak-anaknya juga kena.  Itulah bahayanya mafia narkoba. Selain narkobanya sendiri merusak tubuh dan pikiran, mafianya juga kejam, " kata seorang anggota polisi Kamis pagi tadi.

Sementara itu Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan tersangka UF ditangkap di depan rumahnya di Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak pada Selasa (28/01/2020) lalu pukul 01.00 WIB. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita 13 gram sabu yang disimpan dalam dompetnya.


"Pelaku berencana akan mengantarkan sabu yang sudah dipesan oleh pelanggan sebelumnya. Tapi belum sampai bertransaksi sudah kita tangkap," jelasnya. 


Lebih lanjut Kapolres kelahiran Ngawi ini mengatakan, dari pengakuan tersangka memperoleh barang haram tersebut dari salah satu bandar narkoba asal Kabupaten Pasuruan. Ia membeli sabu seberat 13 gram. 


Sabu itu kemudian ia bagi menjadi beberapa bagian yang dibungkus mengunakan plastik klip, selanjutnya ia edarkan ke sejumlah pelanggan yang biasanya pesan sabu kepadanya.


"Dalam hal ini tersangka dijerat dengan pasal 114 UU RI Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ungkap mantan Kapolres Madiun itu.

Untuk diketahui, selain ungkap kasus narkoba itu, Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim, Kasat Resnarkoba dan beberapa PJU Polres Tuban lainnya, juga ungkap kasus tindak pidana Pertolongan Jahat/Penadah, Curat, dan kasus pengeroyokan. (hud)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update