Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Jaringan Pencuri Spesialis Emas Antar pulau dan Provinsi Tiba di Pamekasan Setelah Diamankan di NTB

Friday, May 22, 2026 | 08:17 WIB Last Updated 2026-05-22T01:18:48Z


PAMEKASAN (DutaJatim.com) - Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Pamekasan berhasil membongkar jaringan spesialis pencurian perhiasan emas antar pulau. Dua orang terduga pelaku seorang ibu dan anak berhasil diamankan diwilayah hukum Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah buron pasca melancarkan aksinya di salah satu toko emas Pamekasan.


Kasat Reskrim melalui Kanit1 Pidana Umum (pidum) Polres Pamekasan,IPDA Reza Farizal Sjafii, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari adanya laporan Polisi tertanggal (09/05/2026) terkait tindak pidana pencurian di Toko Emas "  Jakarta" di Jalan Diponegoro Pamekasan yang terjadi pada Sabtu, (02/05/2026) sekitar pukul 15.00 Wib.


" Setelah menerima laporan tersebut, team Resmob Satreskrim Polres Pamekasan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam dan setelah kami menganalisis bukti file asli rekaman CCTV dari pihak pelapor pada tanggal ( 11/05/2026), "ujar IPDA Reza Farizal Sjafii.


Dari hasil analisa rekaman CCTV dan pelacakan lapangan, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku ternyata telah melarikan diri keluar dari pulau Madura.


Setelah mendapatkan bukti digital yang kuat, Team Resmob Satreskrim Polres Pamekasan yang berkoordinasi erat dengan Resmob Satreskrem Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat, berhasil melakukan penyergapan dan pengamanan kedua pelaku di daerah Dompu, NTB.


Adapun identitas kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang ibu, UN ( Perempuan,51 tahun) dan anaknya, AL ( Perempuan, 24 tahun).


Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku sudah sakitar 1 tahun melakukam aksinya, kedua pelaku diduga kuat merupakan bagian dari sindikat kejahatan terorganisir yang kerap beroperasi berpindah- pindah tempat.


" Kedua terduga pelaku ini ternyata tidak hanya di melancarkan aksinya di wilayah Pemekasan saja.Mereka merupakan jaringan kriminal lintas Pulau dan Provinsi yang menyasar pusat perbelanjaan dan toko perhiasan," tegas IPDA Reza.


Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh Satreskrim Polres Pamekasan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, pengembangan kasus, serta mengungkap keterlibatan jaringan pelaku lainnya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP). (ROZ)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update